🦄 Surat Kuasa Pengurusan Akta Kelahiran

Fotokopi akta kelahiran anak apabila sudah memiliki anak; Surat keterangan dari kelurahan setempat; Materai; Cara Mengurus Surat Cerai 1. Cara mengurus surat cerai gratis. Cara mengurus surat cerai gratis 2022 bisa menjadi salah satu alternatif ketika Anda ingin melakukan perceraian jika terkendala dengan biaya. Bagi orangtua baru, mengurus akta kelahiran anak harus segera mungkin dilakukan dengan mendaftarkan data anak ke Dukcapil. Hal ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pengurusan akta kelahiran anak dianjurkan untuk dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah peristiwa kelahiran. Syarat pencatatan kelahiran : Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran. Fotokopi Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orangtua (dilegalisir) Fotokopi KK dan KTP-el orangtua. Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi. Pencatatan kelahiran tidak dipungut biaya. Sebenarnya syarat bikin akta kelahiran anak secara online tidak berbeda jauh dengan persyaratan membuat akta kelahiran secara offline. Berikut penjelasannya. Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan. Akta nikah maupun kutipan akta perkawinan. Kartu keluarga dimana anak akan didaftar sebagai anggota keluarga. KTP orang tua/wali/pelapor. Lokasi Pendaftaran Online Layanan. Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok dan Satuan Pelayanan Depok Prima (SANPEL DE PRIMA) Kecamatan. Contoh Surat Kuasa untuk ke Capil Catatan Sipil. Kantor catatan sipil adalah kantor yang mencatat peristiwa-peristiwa kependudukan seperti kelahiran, kematian, perkawinan, dll. Produk-produk kantor catatan sipil antara lain KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, dll. Untuk mengurus catatan sipil, Anda harus datang ke kantor Saat ini, beberapa daerah memberikan layanan online untuk pengurusan akta kelahiran baik bayi baru lahir maupun orang dewasa yang melakukan kepengurusan surat yang hilang. Dilansir dari Kontan.co.id, ada beberapa syarat yang perlu disiapkan untuk mengurus akta kelahiran. Berikut syarat-syaratnya: Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan Syarat Pembuatan Akta Kelahiran. Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran. Fotokopi Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orangtua (dilegalisir) Fotokopi KK dan KTP-el orangtua. Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi. melaksanakan Pengurusan Permohonan Duplikat Kutipan Akta Kelahiran Nomor. ____________ atas nama __________________ dan Nomor _______________ atas nama. __________________, pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota_______.-. -- Sehubungan dengan segala sesuatu yang diuraikan tersebut diatas Penerima Kuasa, zq0f.

surat kuasa pengurusan akta kelahiran